Peristiwa

Proyek Siluman Pembangunan Drainase dan Betonisasi Gorong Gorong di Puri Bintaro Hijau

Tangsel || gerbangdesanews.com – Proyek gorong-gorong atau drainase, betonisasi, perbaikan jalan atau GOR (Gedung Olahraga) di Puri Bintaro Hijau (PBH), Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan menjadi sorotan masyarakat.

Pasalnya, sejak berjalannya pelaksanaan proyek tersebut kerap kali menimbulkan masalah di tengah masyarakat.

Hal ini diungkapkan oleh seorang warga setempat yang rumahnya sempat bermasalah dengan pelaksana proyek tersebut dalam pembangunan drainase.

Dia juga menyoroti tidak adanya plang proyek yang menandakan pembangunan yang bersumber dari dana APBN dan APBD.

“Proyek pemerintah harus transparan, wajib diketahui kepada masyarakat luas. Baik itu proyek besar maupun kecil. Kalau memang itu anggarannya berasal dari pajak masyarakat atau badan hukum, semua orang harus mengetahuinya. Tapi ini terkesan umpet-umpetan dengan masyarakat,” ujar seorang ibu-ibu yang enggan menyebutkan identitasnya kepada Heloindonesia beberapa waktu silam.

Pembangunan drainase dan betonisasi itu memang terlihat sudah selesai, meski tak sempurna. Sementara pembangunan gedung serba guna yang menjadi satu paket dalam proyek tersebut belum 100% finishing kendati sudah berdiri megah.

Pada Jumat (24/11/2023), redaksi kembali ke lokasi proyek dan sampai saat ini tidak mendapati plang proyek senilai Rp 11.191.259.000 tersebut.

Saat dikonfirmasi, salah satu pejabat Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang Selatan bernama Wildan malah memberikan no handphone bernama Haris Cobra PM.

Bisa ketemu dengan pelaksana saja,” balas Wildan melalui pesan singkat WhatsApp dan memberikan nomor HP Haris Cobra.

Begitu dihubungi nomor hape tersebut ternyata adalah seorang oknum Ormas, bukan pelaksana proyek.

Dari data yang ditemukan redaksi, pemenang dan pelaksana pekerjaan proyek tersebut adalah CV Bahari Ruang Dinamika.

Wildan kembali dikonfirmasi terkait nomor Haris Wildan PM yang diberikan kepada redaksi, apakah PM yang dimaksud tersebut merupakan salah satu institusi atau lembaga kemiliteran negara pada Minggu (26/11/2023).

Namun saat ditelepon beberapa kali, no redaksi diblokir. Kemudian menggunakan no hape lain tidak diangkat, beberapa pertanyaan melalui pesan singkat WA pun belum dibalas hingga berita ini diturunkan.

Ketua Pemantau Keadilan Negara (PKN) Roy menegaskan bahwa proyek tersebut patut diduga sarat dengan permainan.

“Proyek siluman itu,” tegasnya.

Roy menduga, proyek tersebut tidak memenuhi SOP. Menurutnya, siapa pun boleh memperatanyakan soal papan proyek tersebut.

Roy nggak heran kasus ini sudah jadi rahasia umum kalau selama ini masih banyak proyek pembangunan yang berasal dari APBN dan APBD terkesan disembunyikan.

Baik itu proyek yang dilaksanakan dan dibiayai negara, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dimulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, hingga pelaksanaan proyek semuanya harus dan wajib transparan,” ujarnya.

Dia menegaskan, dasar hukumnya adalah Undang-undang No. 14 tahun 2008 atau disebut Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Undang-undang ini menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Termasuk papan proyek itu,” paparnya.

Lebih lanjut dikatakan, UU KIP juga bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Tujuannya adalah transparansi, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Roy menegaskan bahwa masyarakat siapa pun boleh dan wajib mengetahui proses pembangunan proyek gorong-gorong atau drainase, betonisasi, perbaikan jalan atau GOR (gedung olahraga) terkait papan proyek.

“Harus transparansi dan ini dilindungi undang-undang. Ini kok malah jual nama PM. Kalau memang jual nama PM yang disebut pejabat itu terkait militer, itu pidana,” terang Roy yang berkantor di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang, Minggu (26/11/2023).

Roy meminta kepada pelaksana proyek untuk menjelaskan bahwa setiap proyek pemerintah baik dari pusat atau daerah biasanya ada plang nama yang menjelaskan bahwa proyek tersebut sedang berlangsung di wilayah itu.

“Kalau sebuah proyek pemerintah tanpa ada pemasangan plang proyek, patut diduga proyek tersebut sarat dengan praktik KKN,” tandasnya lagi.

(Harun Alrasyid / Nurleni Manulang)

Loading

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button