Diduga Galian C Ilegal di Kecamatan Siak Hulu Bebas Beroperasi dan pemilik Mengaku Mengerti UDD

Kec. Siak hulu Kampar|| gerbangdesanews.com- 26 mei 2025 , saat awak media melintas di jalan pasir putih kami melihat adanya aktivitas keluar masuk mobil Colt Diesel bermuatan tanah.
Lantas kami melakukan penelusuran dari mana tanah tersebut di ambil , benar saja sekitar satu kilo meter kedalam dari jalan raya kami menemukan aktivitas pengerukan tanah atau biasa di namai Galian C, lantas kami mengkompirmasi ke pengurus di lapangan , beliau menyampaikan ke media ini untuk perumahan dan juga menyampaikan ini bukan termasuk galian C tapi galian tanah humus dan merasa tidak melanggar UUD ujarnya.
Lanjut pengurus tersebut menyampaikan tanah yang kami jual adalah sisa-sisa tanah hasil kerukan waktu mendatarkan lokasi perumahan ungkap nya.
Dari keterangan pengurus di lapangan , kami menduga ada niatan mengelabui media tentang galian C yang sedang beraktivitas , menurut kami jika memang Galian tanah tersebut untuk keperluan perumahan , kenapa ada penjualan tanah timbun tersebut ? Dan kenapa tidak ada papan keterangan bahwa aktivitas pengerukan tanah ini di peruntukan untuk perumahan beserta nama PT dan izin pendirian perumahan ?? .
UUD tentang pendirian perumahan dan pengerukan tanah :
Sementara dalam UUD ,Pendirian perumahan dengan mengeruk tanah dan penjualan tanah kavling diatur oleh hukum perumahan dan permukiman, terutama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Regulasi ini mengatur tentang perencanaan, pembangunan, penyediaan, dan pengalihan hak atas tanah untuk perumahan.
Kesimpulan :
Penjualan tanah kavling matang tanpa rumah diatur dalam Pasal 26 Ayat 1 UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, yang melarangnya. Pendirian perumahan dan penjualan tanah kavling diatur oleh hukum perumahan dan permukiman yang ketat. Perlu perizinan yang tepat, kepatuhan terhadap rencana tata ruang, dan perjanjian jual beli yang sah. Pengerukan tanah juga memerlukan izin lingkungan dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran dapat mengakibatkan sanksi hukum yang serius.
UUD pertambangan galian C :
Padahal dalam UUD pertambangan setiap aktivitas Galian C harus mendapat kan izin, Penambangan galian C ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU 3/2020 mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin, termasuk galian C, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Dari keterangan UUD diatas kami menduga aktivitas pengerukan tanah di daerah tersebut tidak mematuhi aturan UUD atau termasuk tambang
Kami berharap aph setempat segera mengambil tindakan nyata , dan mengecek ke lokasi yang kami duga galian C tidak berizin tersebut , jika benar tidak punya izin maka harus di tindak tegas sesuai hukum yang berlaku agar kegiatan ilegal yang bisa merusak alam tersebut tidak merajalela di bumi lancang kuning khususnya di daerah kecamatan Siak hulu kabupaten Kampar.
Editor : ( Redaksi dan tim )




