Uncategorized

Rapat Koordinasi Tentang Kelancaran Proyek Strategis Nasional Diwilkum Polsek Tambang.

Kampar|| gerbangdesanews.com- Selasa tanggal 29 April 2025 sekira jam 10.30 Wib bertempat di Aula Polsek Tambang, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi tentang Kelancaran Proyek Strategis Nasional Diwilkum Polsek Tambang.

Turut Hadir dalam kegiatan tersebut ,Kapolsek Tambang AKP Auliah Rahman,.SH,MH, Ps. Kanit Intelkam Polsek Tambang AIPDA J. Sianipar , Humas PT. HKI Sdr. Eddartir , Aspel PT. ATM-SMP Sdr. Heri, PT. Wira Agung Sdr. Rudi Legiono , PT. ATM Sdr. M. Yusuf, PT. ATM Sdr. Tommy Lurma
, PT. ATM-IKM Sdr. Abdul Gafur, PT. ATM-SMP Sdr. Fandi, PT. KNPI Sdr. Joko W, PT. RKG Sdr. Irwan Rahmansyah.

Dalam rapat kordinasi tersebut Humas PT. HKI Sdr. Eddartin menjelaskan, pengambilan material di Sungai Pinang yang melewati jalan PTP V ada di bawah PT. HKI yaitu PT. BGM, PT. ATM, PT WIRA AGUNG dan PT. DOHAN, PT. HKI sudah mengikuti peraturan terkait pengambilan material, dan Untuk penagihan harus disertakan Nota Distribusi.

Lanjut beliau , Sudah ada perjanjian antara PT. HKI dengan masyarakat terkait pemakaian jalan untuk pengangkutan material hasil tambang dan jika ada kerusakan akan dilakukan perbaikkan atau perawatan jalan ujarnya .

Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, SH., MH. Juga menyampaikan , Terimakasih kepada para undangan yang hadir. Tujuan Rapat koordinasi ini dilaksanakan untuk menghindari dampak sosial dalam masyarakat terkait pelaksanaan proyek strategis nasional.

Lanjut beliau selaku pihak keamanan kewajiban kami untuk menjaga harkamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Tambang
dan jika ada komplin dari masyarakat terkait proyek jalan Tol, segera laporkan ke kami ujarnya. Kami juga mohon masukkan dari para Vendor dan juga PT. HKI untuk ikut serta sama-sama menjaga Harkamtibmas ungkapnya .

Kapolsek tambang juga menyampaikan, dengan dilaksanakannya demo oleh Mahasiswa terkait Penambangan bebatuan yang tidak berizin berizin/illegal. Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang minerba mencakup tanah uruk, pasir dan sirtu, dll. Vendor yang menampung material dari Penambangan bebatuan yang tidak berizin dapat di Pidana dalam undang-undang tersebut ujarnya .

Dari rapat kordinasi tersebut di sepakati beberapa putusan yaitu ,

1. Pihak HKI dan bersama Vendor akan menjaga Harkamtibmas dan juga Aspek Sosial selama pekerjaan Proyek Strategis Nasioanl di Wilayah Hukum Polsek Tambang.

2 Pihak PT. HKI bersama Vendor tidak akan menerima material yang berasal dari Penambangan ilegal/tidak berizin, apabila kedapatan menerima material dari Penambangan bebatuan yang tidak berizin/ ilegal maka siap untuk menerima sanksi pidana sesuai aturan atau Hukum yang berlaku.

3. Akan selalu berkoordinasi dengan Polsek Tambang untuk kelancaran/keamanan pekerjaan Proyek Strategis Nasional tersebut. Kegiatan rapat kordinasi tersebut selesai Pukul 11.40 Wib

Editor-GDN-Mardianto

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!