Polsek Siak Hulu Ungkap Kasus Tindak Pidana Perbuatan Cabul Di Bawah Umur

Gerbangdesanews.com,Minggu tanggal 01 September 2024 sekira jam 18.00 wib pelaku telah terjadi pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan
di dalam ruangan kelas SMPN Siak Hulu, Rt 005 Rw 002 Desa Kubang Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar
Mengetahui kejadian tersebut YUSNIAR, orangtua korban, Pekanbaru / 07 Juli 1988, islam, Dusun III Bencah Pudu Permai Rt 005 Rw 002 Desa Kubang Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak hulu.
Dan menceritakan kronologis kejadian yang menimpah anak gadisnya,Pada hari Minggu Tanggal 01 September 2024 sekitar jam 18.00 wib, pelapor bersama sdri SUSI ASLAMIA pulang ke rumah Desa kubang jaya Kec. Siak hulu kab. kampar sesampainya dirumah kemudian anak pelapor yang bernama sdri ll GUSTI FAHHARA berkata ” mak Fiona tadi dibawa sdr ALDI kedalam kelas SMPN I Siak hulu dan sdr ALDI memegang kemaluan adek ” mendengar perkataan tersebut pelapor lansung menjumpai sdri NUR KHOLISA FIYONA kemudian pelapor bertanya ” iya kemaluan kamu di pegang sdr ALDI ” dan dijawab korban ” lya mak “
Lanjutnya,Setelah itu pelapor bersama sdri SUSI ASLAMIA langsung menjumpai sdr ALDI yang rumahnya berdekatan dengan rumah pelapor, setelah bertemu kemudian pelapor bertanya ” apakah kamu ada melecehkan anak saya? ” dan dijawab sdr ALDI ” nggak ada tadi anak ibuk mau mencuri jadi saya pukul sampai terguling kemudian ia terhantuk” namun pada saat itu sdri NUR KHOLISA FIYONA menjawab kejadian yang diceritakn oleh sdr ALDI tersebut tidak ada setelah itu kami pergi dari rumah sdr ALDI dan kembali kerumah.
“Atas kejadian tersebut pelapor tidak terima perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu guna proses hukum lebih lanjut.
Dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP / 186 / IX / 2024 / RIAU / RES KPR / SIAK HULU, tanggal 01 September 2024,
Dari ibu korban,YUSNIAR, Perempuan, Pekanbaru / 07 Juli 1988, islam, Dusun III Bencah Pudu Permai Rt 005 Rw 002 Desa Kubang Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar
personil Polsek Siak hulu langsung menjemput pelaku,Terlapor berinisial AF. , Pekanbaru / 14 Desember 1996, laki – laki, islam, Belum Bekerja, Dusun I Sialang Indah Rt 003 Rw 001 Desa Kubang Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar
Padasaat di mintai keterangan tersangka menjelaskan,Tersangka membawa korban ke ruangan kelas SMPN Siak Hulu lalu tersangka mengambil kain berwarna hitam, hijau, dan pink dari ruang kelas tersebut dan membentangkannya kemudian tersangka mendorong korban sehingga korban telungkup dan tersangkapun memasukkan jari telunjuk tangan kanannya ke dalam alat kelamin korban.
Dengan pengakuan korban polisi juga mengamankan barang bukti berupa,
– 1 ( satu ) helai dress Polkadot berwarna krem dan pink
– 1 ( satu ) Helai celan panjang berwarna krim
– 1 ( satu ) buah kain berwarna hijau
– 1 ( satu ) buah kain berwarna Pink
– 1 ( satu ) buah kain berwarna hitam
Yang di gunakan oleh pelaku pada saat melakukan aksinya.
Adapun . SAKSI – SAKSI yanmengetahui kejadian tersebut,diantaranya NURI GUSTI FAHHARA, 14 tahun, Perempuan, Pelajar, Dusun III Bencah Pudu Permai Rt 005 Rw 002 Desa Kubang Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar,JugaSUSI ASLAMIA, 34 tahun, Perempuan, IRT, Dusun III Bencah Pudu Permai Rt 001 Rw 002 Desa Kubang Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan,Pasal 82 ayat ( 1 ) Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kami meminta dari pihak korban, agar pelaku di proses secara hukum yang berlaku tutupnya.



