Terjadi Pembongkaran Makam di Desa Mataram, Polsek Tugumulyo Lakukan Penyelidikan Cepat

Gerbangdesanews.com || Musirawas – Rabu, 10/12/2025 Polsek Tugumulyo Polres Musi Rawas bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait terjadinya pembongkaran makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Mataram, Kecamatan Tugumulyo, pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 08.30 WIB.
Setiba di lokasi, personel Polsek Tugumulyo melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi makam, jenazah, serta meminta keterangan sejumlah saksi. Dari hasil pengecekan, makam almarhum Wagiyo, warga Dusun II Desa Mataram, ditemukan tergali pada bagian kepala sedalam ±50 cm. Meski demikian, jenazah masih berada pada posisi semula dan papan penutup liang lahat tidak mengalami kerusakan.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tugumulyo AKP Rusdan, S.H., didampingi Kanit Reskrim Ipda Ipandri, S.H., membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Benar terjadi dugaan pembongkaran makam Jenazah almarhum Wagiyo yang terlihat masih utuh dan papan penutup liang lahat tetap tersusun rapi. Saat ini personel masih melakukan penyelidikan lanjutan,” jelas Kapolsek.
Sebagai langkah antisipatif, Polsek Tugumulyo meningkatkan patroli di area pemakaman. Sementara itu, perbaikan tanah gundukan makam dilakukan bersama masyarakat setempat untuk mengembalikan kondisi sebagaimana mestinya.
Kepala Desa Mataram, Hendi Muktar, mengungkapkan bahwa Pembongkaran itu pertama kali ditemukan oleh dua warga, Danang dan Bima, yang berziarah pada pagi hari. Mereka melihat tanah makam berserakan dan terdapat galian di bagian kepala makam almarhum Wagiyo.
Juru kunci TPU mengatakan bahwa pada Minggu (7/12/2025), mulai pagi hingga sore hari, kondisi makam masih normal. Karena itu, peristiwa ini diduga kuat terjadi pada malam hari.
Keterangan senada disampaikan Nabila, anak kandung almarhum Wagiyo. Ia menerima informasi dari warga, lalu mengecek langsung ke lokasi bersama Kepala Desa. Ia membenarkan adanya galian sedalam ±50 cm, namun belum mencapai posisi jenazah. Diketahui, almarhum Wagiyo meninggal pada 22 Oktober 2025 di usia 78 tahun.
Salah satu saksi, Danang, menuturkan bahwa ia menemukan kejanggalan tersebut sekitar pukul 07.30 WIB saat berziarah ke makam kakeknya. Setelah memastikan kondisi makam, ia segera memberi tahu keluarga almarhum.
PAYUNG HUKUM TERKAIT DUGAAN PEMBONGKARAN MAKAM
Tindakan membuka atau menggali kembali makam tanpa izin dapat berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 178 KUHP
“Barang siapa dengan sengaja membongkar, merusak atau mencemarkan kuburan, dapat dipidana.”
Pasal 180 KUHP
Mengatur tindakan merusak atau mengambil sesuatu dari kuburan yang dapat dikenai pidana.
Pasal 406 KUHP
Tentang perusakan barang, termasuk fasilitas pemakaman.
Pihak kepolisian hingga kini terus melakukan pendalaman untuk mengungkap motif dan pelaku di balik dugaan pembongkaran makam tersebut.
Ahmad Irwansyah S.H/Sriyanti




