Pekat IB Kembali Menemukan Barang Bukti Penimbunan Minyak Jenis Solar Bersubsidi yang Di Duga Merugikan Negara

Gerbangdesanews.com,pekanbaru-Berawal dari laporan perangkat desa setempat,di duga ada kegiatan yang mencurigakan di lingkungannya, DPD Pekat IB Pekanbaru dan juga DPK pekat tanayanraya dan jajaranya melakukan pembuktian Adanya penimbunan BBM jenis solar bersubsidi Minggu 25/08/2024,di jalan kulim kecamatan tanayan raya, Pekanbaru,tepatnya gunung baru.

Di lokasi tersebut,kami menemukan beberapa baby tank yang berisi solar,yang di duga hasil dari Pertamina,yang mereka timbun dan akan di jual kepada perusahaan dengan harga yang no supsidi demi meraih keuntungan besar.

Sementara sudah jelas,Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Kami minta kepada APH agar segera menangkap,pelaku dan pekerja penimbun minyak bersubsidi,yang sudah jelas merugikan negara,dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.tutupnya.
Red: ninaprogres(GDN)



