BERITA UTAMA

Kades Kadongdong Kec Banjarwangi Garut Bungkam Saat Dikonfirmasi, Diduga Salahgunakan Add Selama 2 Periode Kepemimpinannya

Gerbang Desa News || Jawa Barat – Gubernur Jawa Barat (KDM/Dedi Mulyadi) secara resmi menerbitkan surat edaran (SE) yang mewajibkan seluruh jajaran pemerintah daerah di Jawa Barat, mulai dari tingkat kabupaten/kota, camat, lurah/Kades Kadongdong Kec Banjarwangi Garut Bungkam Saat Dikonfirmasi, Masyarakat Resah Diduga Kades Salahgunakan Add h, hingga kepala desa, untuk mempublikasikan penggunaan anggaran secara transparan.

Langkah tersebut ditegaskan Dedi Mulyadi melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 02/KU.01.03.08/BAPP tentang Penyebarluasan Informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 Kabupaten/Kota serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kebijakan tersebut:

Publikasi Wajib : Penggunaan anggaran belanja wajib diumumkan secara terbuka kepada publik.

Media Publikasi : Informasi anggaran wajib dipublikasikan melalui media sosial (YouTube, Facebook, Instagram, dll.) dan papan informasi.

Capaian Kinerja : Selain rincian anggaran, setiap instansi wajib melaporkan capaian kinerja setiap bulan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Tujuan : Untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan masyarakat dalam mengawasi uang pajak rakyat.

Efisiensi : Publikasi media sosial dinilai lebih efektif dan efisien di era digital.
Kebijakan ini diambil untuk mencegah potensi korupsi dan memastikan uang yang dikelola pemerintah yang berasal dari pajak masyarakat digunakan secara tepat guna.

Ironisnya yang terjadi di Desa Kadongdong Kecamatan Banjarwangi Kabupaten Garut Jawa Barat, Jangankan transparan dan pasang papan informasi publik, saat mau dikonfirmasi oleh awak media terkait penggunaan anggaran DD saja seolah menghindar bahkan salam pun dari awak media sama sekali tidak menjawabnya. Tentunya ini merupakan suatu pembangkangan instruksi Gubernur Jawa Barat dan mengabaikan UU no 14 tahun 2008 tentang KIP sistim (Keterbukaan Informasi Publik).

Sesuai dengan hasil temuan team investigasi dilapangan yang diperkuat oleh keterangan masyarakat adalah terkait penggunaan anggaran DD selama 2 periode Kepala Desa tersebut menjabat, banyak sekali kejanggalan dalam penggunaan anggaran dari tahun ketahun diduga terjadi Mal Administrasi yang tujuannya untuk memperkaya diri.

1. Informasi Penyaluran Dana Desa mulai dari Tahun 2021
Menyerap Anggaran Rp. 1.361.647.000,- Pagu Rp. 1.361.647.000
Dengan tahapan penyaluran menyandang status sebagai Desa
BERKEMBANG
Adapun pencairan dibagi menjadi 3 termin diantaranya sebagai berikut :
1. Rp 660.158.800,-
2. Rp 462.158.800,-
3. Rp 239.329.400,-

Kemudian Detail data penyaluran yaitu sebagai berikut :

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 54.725.000

Pembangunan Rehab Peningkatan Rp 118.852.250
Pembangunan/Rehab Peningkatan Rp 646.884.000,- Prasarana jalan desa
Pemutakhiran Profil Desa  Rp 57.258.000,-
Penanggulangan Bencana  Rp 33.000.000,-
Keadaan Mendesak         Rp 198.000.000,-
Pembangunan pos, pengawasan desa    Rp 57.237.750
Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 13.382.500
Pelatihan Pemberdayaan Perempuan   Rp 33.419.500

2. Untuk Informasi Penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2022 ninai anggaran nya bertambah yakin sebesar Rp. 1.795.594.000,- Tahapan Penyalurannya masih menyandang
status Desa BERKEMBANG dibagi menjadi tiga termin dalam pencairan nya sebagai berikut :
1. Rp 1.150.237.600,-
2. Rp 430.237.600,-
3. Rp 215.118.800,-

Detail data penyaluran :
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp. 283.727.240,-

Pembangunan Peningkatan Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp. 80.000.000,-
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp. 30.000.000,-
Keadaan Mendesak Rp. 720.000.000,-
Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat                                            Rp 55.145.453 (perayaan hari keagamaan)
Peningkatan kapasitas perangkat Desa                                              Rp 10.000.000
Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan                         Rp 25.000.000

3. Informasi Penyaluran Dana Desa Tahun Anggara 2023 yaitu sebesar Rp. 1.464.104.000
Tahapan Penyaluran masih ber-Status Desa BERKEMBANG dibagi menjadi 3 termin yaitu sebagai berikut:
1.Rp 601.231.200 41.06
2.Rp 439.231.200 30.00
3.Rp 423.641.600 28.94

Detail data penyaluran ;
Pembangunan Saluran Irigasi Tersier Sederhana Rp 71.529.100
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa      Rp 75.000.000 (lumbung pangan)
Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa Rp 91.698.200
Pembangunan Pengerasan Jalan Desa  Rp 614.589.000,-
Pembangunan Rehabilitasi Posyandu PKD Rp 149.725.600,-
Keadaan Mendesak Rp 162.000.000

Pengembangan Sistem Informasi Desa                      Rp 15.000.000,

Festival Kepemudaan  Olahraga  Desa                      Rp 25.000.000

4. Informasi Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2024 Sebasar
Rp. 1.497.492.000,- Tahapan Penyaluran masih Status Desa BERKEMBANG dibagi menjadi dua termin pencairan sebagai berikut :
1 Rp 695.276.600 46.43
2 Rp 802.215.400 53.57

Detail data penyaluran :
Pembangunan Perpustakaan/Taman Bacaan Desa Sanggar Belajar Desa Rp 91.573.000
Pembangunan peningkatan pengadaan Sarana prasarana Posyandu Polindes PKD  Rp 110.853.000
Pembangunan Peningkatan Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 300.499.000
Pembangunan Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 178.659.275
Pembangunan peningkatan pengerasan Jalan Desa Rp 479.332.225
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) Rp 12.705.500
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 44.820.000
Keadaan Mendesak Rp 151.200.000

5. Informasi Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025
Rp. 1.375.252.000

Kemudian tahapan Penyaluran dengan
Status Desa BERKEMBANG dicairkan 2 termin :
1 Rp 739.982.400 53.81
2 Rp 635.269.600 46.19

Pembangunan peningkatan pengerasan jalan Usaha tani Rp 121.511.000

Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa Rp 50.000.000
Keadaan Mendesak Rp 59.400.000
Pembangunan Saluran Irigasi Tersier sederhana Rp 187.901.000
Penyertaan Modal Rp 50.000.000

Dari kesian rentetan penerimaan anggaran dana desa luput dari pengawasan BPD karena Ketua BPD masih keluarganya kades sendiri. Seperti halnya yang disampaikan oleh tokoh masyarakat, mengenai anggaran perpustakaan desa sampai saat itu tidak pernah ada, padahal anggaran ratusan juta, begitu juga dengan ketahanan pangan dan pengelolaan BumDes tidak dirasakan oleh masyarakat, karena mulai dari kandang dan pengelolaan nya hanya oleh kades dan keluarganya.

Untuk itu masyarakat berharap pihak inspektorat kabupaten Garut, Kejari maupun APH segera audit ulang, penggunaan anggaran dana desa selama kades menjabat, pungkas salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau disebut namanya.

Saat berita ini diterbitkan Kapala Desa Bungkam dan tidak menjawab saat dikonfirmasi baik melalui pesan wa maupun sambungan telpon selulernya.

Rilis@teaminvestigasi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!