Terkait Pemberitaan Dugaan Lelang Agunan yang Belum Berkekuatan Hukum Tetap, Ini Disampaikan oleh Helmi Wijayadi Pemimpin Cabang BRI Sanggau

Sanggau, KalBar || gerbangdesanews.com – Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai proses lelang agunan atas nama nasabah Lili Indrawati, kami sampaikan bahwa seluruh prosedur pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh BRI BO Sanggau telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengacu pada peraturan pelaksanaan lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
BRI menghormati seluruh proses hukum dan menjunjung asas kehati-hatian dalam setiap langkah penyelesaian kredit bermasalah. Terkait dengan gugatan perdata yang masih berjalan, BRI tetap terbuka terhadap seluruh proses klarifikasi dan menghormati kewenangan pengadilan. Namun demikian, pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan dokumen dan tahapan yang sah, serta sesuai ketentuan yang mengatur mengenai hak kreditor, ungkap Helmi Wijayadi Pemimpin BRI BO Sanggau kepada awak media ini, Sabtu ( 03/05/2025 ).
Kami menegaskan bahwa tidak ada itikad buruk dalam proses penyelesaian ini. Langkah lelang diambil semata untuk menyelesaikan kewajiban debitur yang telah jatuh tempo dan tidak dilunasi dalam kurun waktu yang telah ditetapkan, jelas Helmi Wijayadi.
BRI berkomitmen untuk menyelesaikan setiap permasalahan kredit secara profesional, berimbang, dan mengedepankan komunikasi serta solusi terbaik bagi semua pihak yang berkepentingan, tegas Helmi Wijayadi mengakhiri.
Sumber : Helmi Wijayadi Pemimpin BRI BO Sanggau
Editor : Lilik Hidayatullah


