Uncategorized

LKpIndonesia Laporkan Sekdes, Jika Tidak Ada Itikad Baiknya

Gerbagdesanews.com,Padang, (8/7/2024)-Sekretaris Desa (Sekdes) di Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu , Kabupaten Kampar, Riau, menuduh Andre Vetronius, Ketua Umum Lembaga Kebijakan Publik Indonesia (LKpIndonesia) menghasilkan uang dari pemberitaan. Tuduhan ini dilontarkan oleh Sekdes yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ataupun tulisan yang ditulis oleh LKpIndonesia (7/7/2024).

 

Dian Yunita Safitri, Sekdes menulis pesan melalui WhatsApp bahwa pemberitaan yang dibuat oleh LKpIndonesia tidak berimbang. Tulisan itu terkait kasus yang melibatkan dirinya (rangkap jabatan sebagai Direktur BUMDes) dan saat ini beliau juga sebagai perangkat desa. Pemberitaan atau tulisan yang dibuat oleh LKpIndonesia justru dianggapnya tidak objektif dan merugikan dirinya. Ada apa sebenarnya? Berikut pesan WhatsApp yang disampaikannya;

 

“Asslm,klo dengan pemberitaan ini pak andre dapat mnghasilkan uang saya tak mslah,hnya saja tuduhan tak mndasar kepada saya tak kan saya ikhlaskan smpai akhirat. kami hnya ingin mnyelamatkan keuangan BUMDes yg smakin bangkrut sewaktu ditinggalkan pngurus lama.Alhamdulillah tahun 2023 bumdes mendapatkan Bagi hasil sebesar 27.454.250 dan PAD desa sebesar 2.500.000 dan ini teruang di papan informasi. Trkait peminjaman dana Baik pak Koprizal atau siapapun itu jauh sebelum kami,baiknya tnyakan dengan direktur lama kenapa dipinjamkan dan bagaiman solusinya,,,Kami ini Pejabat publik yg siap disorot,tapi Kami bukan tmpat segala tuduhan”kata Sekdes melalui pesan WhatsApp

 

 

Dari penggalan chat melalui WhatsApp tersebut, Sekdes menuduh LKpIndonesia melalui Ketua Umum Andre Vetronius yang juga warga Desa Tanah Merah sengaja membuat tulisan atau berita tersebut untuk mendapatkan uang. Tidak ada angin, tidak hujan, tiba-tiba saja tuduhan itu dilontarkan.

 

Tentunya , Ketua Umum LKpIndonesia membantah pernyataan yang disampaikan oleh Sekdes. 1 sen pun kami di LKpIndonesia tidak menerima dari siapa pun, tentunya tuduhan ini sangat tidak mendasar. Berikut sanggahan WhatsApp  yang disampaikan LKpIndonesia melalui Andre selaku Ketua Umum.

 

“Waalaikumsalam Bu, terkait hal ini sudah jelas ada klarifikasi Pak Kades Bu. Dalam hal ini, tidak ada yang menyatakan dimasa ibu, terkait peminjaman Pak Koprizal. Kalau terkait rangkap jabatan, tentunya hal itu terjadi sama Ibu. Itu jawaban dari LKpIndonesia Bu, kami tegaskan lagi ya Bu  jangan Ibu menuduh kami menghasilkan uang dalam hal ini. 1 sen pun kami tidak menerima dari siapa pun” tegas Andre di pesan WhatsApp.

 

Namun, sampai berita ini kami turunkan. Sekdes tidak juga meminta maaf atas pernyataan yang menuduh Ketua LKpIndonesia menghasilkan uang terkait pemberitaan Pemerintahan Desa Tanah Merah. Padahal Ketua Umum LKpIndonesia telah menegaskan dan menjelaskan  bahwa LKpIndonesia mengangkat terkait berita bukan Desa Tanah Merah saja. Kenapa saat ini yang diangkat berita Desa Tanah Merah oleh LKpIndonesia karena laporan yang masuk ke LKpIndonesia saat ini tentang kasus yang terjadi di Desa Tanah Merah.

 

“Kalau terkait ini kami tegaskan, kami sebagai lembaga yang diamanahkan sebagai “control balance” terkait kebijakan publik. Hal ini bukan berlaku untuk Desa Tanah Merah saja, kami melakukan ini untuk seluruh Desa yang ada di tanah air ini, Bu” jelas Andre di WhatsApp.

 

Terkait apa yang dituduhkan oleh Sekdes. Jika Sekdes tidak bisa membuktikan tuduhannya tersebut dan tidak meminta maaf. Ketua Umum yang juga warga Desa Tanah merah ini tidak segan-segan mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan masalah ini. Karena apa yang  ditulis oleh LKpIndonesia tentunya bisa dipertanggungjawabkan.

 

Rencananya LKpIndonesia akan melaporkan terkait hal ini  dan akan menuntut Sekdes atas pencemaran nama baik. Jika Pemerintah Desa Tanah Merah melalui Sekdes, merasa apa yang disampaikan tidak sesuai silahkan dibantah. Bukan asal tuduh seperti ini!

 

“Jika Sekdes tidak bisa membuktikan tuduhannya dan tidak mau meminta maaf. Saya akan laporkan dengan pasal pencemaran nama baik.  Sedangkan terkait pemberitaan yang kami sampaikan telah melalui investigasi awal, apalagi saya sendiri adalah warga Desa Tanah Merah, diperkuat oleh Laporan Warga,  Tokoh Masyarakat, Anggota BPD, Mantan Pengurus BUMDes serta klarifikasi dari Kepala Desa (Kades) sendiri. Sebelum tulisan ini dinaikkan dengan judul “Perangkat Desa Rangkap Jabatan, Mau Dibawa Kemana BUMDes Tanah Merah ini?

“https://www.kompasiana.com/v.andre/668973ab34777c1a2f4f2202/mau-dibawa-kemana-bumdes-tanah-merah-ini?page=5&page_images=1 , kami telah menyampaikan kepada Kepala Desa Tanah Merah (saat kami hubungi via seluler)”ungkapnya

 

Perlu diingat, tuduhan Sekdes tersebut dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. Pasal 310 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik secara lisan, sedangkan Pasal 311 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik secara tertulis dan tidak menutup kemungkinan  dijerat pasal UU ITE nantinya.

 

Permintaan Maaf dan Pertisipatif Tokoh Masyarakat

Ditempat terpisah sebelum Sekdes meminta maaf kepada LKpIndonesia melalui pesan WhatsApp Selasa, (9/7).

“Asslamualaikum pk, seblumnyo saya minta maaf dikarenakan tulisan saya diatas, bukan bermksud mengatakan bpk itu mengambil keuntunga dri pemberitaan/atau menghasilkan uang, hal tersebut dikarenakan tekanan beberapa hari ini.🙏🙏🙏 Insyaallah dalam minggu kedepan ni kita akan membentuk pantia seleksi pembentukan pengurus ataupun direktur bumdes. Sekali lagi saya minta maaf.” Tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Sebelum meminta maaf Sekdes, suami dan Al Huda terlebih dahulu berkunjung ke kediaman Pogos, untuk melakukan klarifikasi kebenaran terkait tulisan yang ditulis oleh LKpIndonesia dan meminta saran terkait permasalahan yang terjadi.

“Sekdes, suami dan Al Huda ke rumah saya” terkait tulisan dan pemberitaan yang rencana ingin Bapak Andre naikan terkait pencemaran nama baik ke media” ujarnya lewat telpon

Hal ini disampaikan Pogos kepada Andre saat dihubungi via WhatsApp. Singkat cerita beliau menjabarkan maksud kedatangan Sekdes, suami beserta Al Huda tersebut kepada Ketua Umum LKpIndonesia.

 

Dalam perbincangan dengan Sekdes, Pogos mengatakan pemerintahan harus siap menerima kritikan dari pihak manapun, termasuk dari LKpIndonesia melalui Pak Andre. Lagian poin penting yang disampaikan oleh Pak Andre dalam hal ini (Berita laporan pencemaran nama baik), hanya meminta permintaan maaf dari Dian. Karena dituduh menghasilkan uang terkait pemberitaan yang dibuat.

Menurutnya, jika seorang pejabat anti terhadap kritikan, berarti ada hal yang besar yang kalian sembunyikan? Jika tidak mau dikritik lebih baik mundur dari jabatan publik. Setelah mendengarkan penjabaran panjang lebar yang disampaikan oleh Dian kepadanya.

 

“Pejabat publik harus siap terhadap kritikan. Kalau pejabat publik anti kritikan jangan jadi pejabat publik,” tegas Pogos di kediamannya kepada Dian.

 

Rakyat berhak mengkritik para pejabat publik. Sebab, kehidupan pejabat publik seperti gaji dan tunjangan lainnya berasal dari rakyat. Ia meminta seorang pejabat publik tak menggunakan perasaan saat menerima kritikan dari rakyat termasuk dari kasus yang terjadi saat ini.

 

“Kalau tak kuat jadi pejabat publik maka mundur. Jadi jangan pakai perasaan,” katanya.

 

Kebebasan berpendapat, dalam hal ini kedua Mantan Ketua RT di Desa Tanah Merah ini, sependapat. Kebebasan merupakan hak dasar rakyat. Pro dan kontra dalam suatu kebijakan menurutnya hal biasa dalam demokrasi. Tugas pemerintah hanya menjelaskan kebijakan yang diambil dan dikritik rakyat, bukan menyerang personal pihak yang kontra.

 

“Pemerintah menjelaskan kebijakan yang diambil bukan menyerang personal. Menerima kritik bentuk pertanggungjawaban publik”ujar mereka.

 

Dalam hal ini Andre secara pribadi memaafkan perihal apa yang disampaikan oleh Sekdes melalui pesan WhatsApp. “Manusia tidak ada yang sempurna”.Namun, dalam hal memaafkan dan mengkritik tentunya dua hal yang berbeda. Maka dari itu kami dari LKpIndonesia akan tetap melanjutkan proses investigasi ini sampai tuntas. Karena ada beberapa temuan baru yang didapatkan oleh tim dilapangan.

 

Hal ini perlu penelusuran lebih lanjut, jika ditemukan perbuatan melawan hukum, maladministrasi, penyelewengan ataupun indikasi penggelapan jabatan tentunya hal ini harus diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku nantinya. Dalam hal ini kami di LKpIndonesia tetap mengedepankan dan menjunjung tinggi praduga tidak bersalah sampai kebenaran menemukan jalannya.

“Terkait kasus mengenai BUMDes ini tetap berjalan, sampai kebenaran menemukan jalannya” tutupnya (LKpindonesia/Rlz)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!