BERITA UTAMA

Dugaan Mark-Up Dana Desa Cikancung Terbongkar: Anggaran Posyandu hingga Ketahanan Pangan Jadi Sorotan, Kades Terancam UU Tipikor

Gerbang Desa News || Bandung – Alokasi Dana Desa di Desa Cikancung, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, menjadi sorotan setelah adanya dugaan penyalahgunaan anggaran. Berikut adalah rincian nilai anggaran kucuran dari pusat dan perkiraan nilai anggaran yang diduga di-mark-up dari tahun 2022 hingga 2025:

Tahun 2022: Rp 1.583.312.000 (Desa Berkembang) Anggaran yang Diduga di-Mark-Up : Keadaan Darurat & Mendesak Rp 718.100.000,- Penyelenggaraan Posyandu Rp 78.600.000,- Penguatan Ketahanan Pangan Rp 215.596.600,-

Tahun 2023: Rp 1.391.672.000 (Desa Berkembang) Anggaran yang Diduga di-Mark-Up : Keadaan mendesak Rp 162.000.000,- Keadaan darurat Rp 50.000.000,- Penyelenggaraan Posyandu: Rp 69.500.000,- Penguatan Ketahanan Pangan: Rp 278.334.400,-

Tahun 2024: Rp 1.529.521.000 (Desa Maju) Anggaran yang Diduga di-Mark-Up : Operasional Pemerintah desa 3x Rp 41.230.800,- Keadaan mendesak Rp 216.000.000,- Penanggulangan Bencana Rp 27.910.000,- Penyediaan Sarana Perkantoran: Rp 297.000.000,- Penyelenggaraan Posyandu: Rp 136.900.000,- Penguatan Ketahanan Pangan: Rp 278.300.000,-

Tahun 2025: Rp 1.345.795.000 (Desa Maju) Anggaran yang Diduga di-Mark-Up : Penyelenggaraan Posyandu: Rp 45.019.200,- Penyertaan Modal: Rp 175.900.000,- Koordinasi dengan Pihak Ketiga: Rp 17.120.200,-

Dalam hal ini Kepala desa dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001:
Pasal 2 dan Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.

Ancaman Hukuman: Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Kasus Terkait: Kades yang terbukti memberikan uang koordinasi (bahkan jika dalihnya untuk memuluskan proyek) dapat dijerat kasus suap atau tindak pidana korupsi karena penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan.

Beberapa kali upaya konfirmasi dan klarifikasi telah dilakukan terhadap Kepala Desa Cikancung, namun yang bersangkutan menolak panggilan telepon dan tidak membalas pesan WhatsApp yang dikirimkan.

Hasil investigasi di lapangan ini akan segera dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Bandung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang ada di Provinsi Jawa Barat. Tujuannya adalah agar kepala desa segera dipanggil dan diproses hukum jika terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran Dana Desa.

Rilis@team investigasibpan.ri

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!