Nusron Wahid : Program Sertifikat Melalui Program PTSL Untuk Jawa & Bali Tidak Boleh Melebihi Dari Rp. 150.000,-

Jakarta | gerbangdesanews.com- Program Sertifikat Tanah Gratis 2025 dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, memastikan setiap bidang tanah memperoleh sertifikat resmi. ( Berita ini dilansir dari PIKIRAN RAKYAT )
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) membantu jutaan masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara cuma-cuma, yang mulai diterapkan tahun 2018 dan terus berjalan sampai 2025.
PTSL memberi kemudahan masyarakat memperoleh sertifikat tanah tanpa biaya besar, dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan, akan memperoleh kepastian hukum atas tanahnya.
Meskipun masih ada sejumlah biaya tambahan, program ini tetap menjadi solusi terbaik untuk masyarakat yang ingin mengamankan hak atas tanahnya.
Manfaat Program Sertifikat Tanah Gratis
Menjamin kepastian hukum: Kepemilikan sertifikat tanah memberi dasar hukum yang jelas untuk pemiliknya.
Mencegah konflik tanah: Perselisihan kepemilikan bisa diminimalkan dengan adanya sertifikat.
Mempermudah akses kredit: Sertifikat tanah dapat dijadikan jaminan mengajukan pinjaman ke bank.
Mendukung pembangunan: Data kepemilikan tanah yang valid membantu pemerintah merencanakan tata ruang dan pembangunan.
Biaya Tanggungan Pemerintah
Sosialisasi dan edukasi masyarakat
Pengumpulan data fisik dan yuridis,
Pengukuran dan validasi tanah
Penerbitan sertifikat. Biaya Tambahan Tanggungan Masyarakat, Pembuatan dan pemasangan tanda batas tanah
Biaya administrasi untuk dokumen tambahan seperti fotokopi dan materai
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh), kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah
Estimasi Biaya Tambahan (Berdasarkan SKB 3 Menteri 2017)
Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT): Rp450.000
Kategori II (Sulawesi Tengah, NTB, Bangka Belitung, Kepri): Rp350.000
Kategori III (Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat): Rp250.000
Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung): Rp200.000
Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000
Dana tersebut digunakan guna keperluan administratif di tingkat desa dan operasional pemasangan tanda batas. (PR/editing By.rocky.gdn)




