Uncategorized

Gerbangdesanews.com,KAMPAR, – Baru-baru ini Polsek Tapung gencar melakukan pemberantasan usaha galian C di wilayah hukumnya. Namun, sangat di sayangkan pemberantasan usaha galian C ini dinilai tebang pilih.

 

Sebab, galian C milik Saidin tidak tersentuh oleh hukum Polsek Tapung. Hingga saat ini di lokasi masih ditemukan adanya kegiatan Galian C Milik Saidin masih beroperasi. Minggu, (21/7/2024).

 

Oleh karena itu, tim awak media akan segera melaporkan Kapolsek Tapung ke Bid propam Polda Riau dalam waktu dekat ini. Karena diduga menerima setoran dari pemilik galian C Ilegal tersebut.

 

Menindaklanjuti hasil investigasi tim media, media ini mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolsek Tapung, AKP Nursyafniati, kenapa tidak ditindak tegas terhadap usaha galian C milik Saidin. Hingga berita ini dipublikasikan Kapolsek Tapung lebih memilih bungkam

 

Begitu juga dengan Kanitreskrim Polsek Tapung Ipda Aulia bungkam ketika dikonfirmasi tebang pilih dalam menindak tegas terhadap usaha galian C di Tapung.

 

Jika merujuk pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, ditegaskan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

 

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!