Oknum Kepala Desa Sukarame Arogansi Tidak Mau Di Pertayakan Angaran Dana Desa

Gerbangdesanews.com || Cianjur (Garda Tipikornews) Kepala Desa merupakan pimpinan tertinggi di Desa yang mengelola menjalankan program pemerintahan untuk membangun dan menciptakan masayarakat yang sejahtra adil dan makmur.
Rata-rata Desa mendapatkan anggran pertahun mencapai satu miliar lebih
Seperti yang terjadi di Desa Sukarame Kecamatan Sukanagra Kabupaten Cianjur yang mendapatkan anggaran Dana Desa Pertahun 1.500.000.000-,(Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah)
Ketika di komfirmasi anggaran dana Desa Tahun 2023 tahap I 40% Oknum Kepala Desa Sukarame Dasep, ia mengatakan dengan nada tinggi kaya pereman pasar
Dari jumlah anggaran dana Desa tahap I sebesar 400.000.000-,(Empat Ratus Juta Rupiah ) untuk beberapa aitem, Seperti halnya pembangunan jambatan di kampung cipetey dengan Volume Panjang 4 M x L3 M x T15 cm Dengan Nominal 55.000.000-, (Lima Puluh Lima Juta Rupuah )
“Untuk pembangunan lapangan dengan nominal 15.000.000-,(Lima Belas Juta Rupiah) dan untuk dana BLT DD 50 KPM dianggrkan 51 .000.000-, (Lima Puluh Satu Juta Rupiah ) Untuk pemberdayaan masyarakat dianggrkan 50.000.000-,(Lima Puluh Juta Rupiah”ucapnya
Namun setelah di kalkulasikan dana yang terserap , menghabiskan anggran 171.000.000-, itupun masih ada uang sisa 229.000.000, dari jumlah 400.000.000-,
Ketika dipertayakan uang sisa tersebut ia mengatakan belum di Cairkan/di realisasikan dengan alasan akan dibangunkan untuk TPT itupun setelah tercium awak media
Pada saat bersamaan Oknum Kades Dasep menerangkan lagih, Bahwa selalu ada perubahan di APBDesa baik musdus dan musdes”ucapnya
Namun keterangan Oknum kades sangat ganjil dan sulit di mengerti sedangkan APBDES Tahun 2023-2024 sudah di tuangkan dan disahkan, itupun ada anggran untuk perubahan di ahir tahun itupun jika ada anggaran sisa
Setelah itu oknum kades melakukan pemotoan kepada awak media mengalihkan pembicaraan seolah-olah tidak mau terbongkar kebokbrokan nya.
Lalun ia mengeser poto tersebut ke grup APDESI Desa Kabupaten Cianjur
Jadi jelas Oknum Kades sudah melanggar UU ITE No 19 tahun 2016,
Hal ini sesuai pasal 27 aya 4 dan di atur pasal 45 Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda satu miliar
Menanggapi hal tersebut Lembaga LPI TIPIKOR Robet menegaskan ,ia mengutuk keras dengan adanya dugaan korupsi yang di lakukan oleh oknum kades sukarame
Jika hal ini di biarkan tidak akan menimbilkan efek jera maka kami siap akan melaporkan oknum kades sukarame ke jaksaan tinggi jawabarat dan ke unit tiga Tipikor polda jabar”Tegasnya
( Korwil Jabar )