DaerahHUKUMTNI

Polemik Dugaan Pungli PTSL Desa Karang Anyar Menemui Babak Baru,Ini Kata Kanit Tipikor Polresta Tangerang ?

Gerbangdesanews.com || Tangerang] Gardatipikornews.com// Polemik akan adanya dugaan praktek pungutan liar(PUNGLI)dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap(PTSL) yang beberapa waktu lalu ini sangat menyita perhatian publik akhirnya kini menemukan babak baru.

Baca juga:Melalui Seni Budaya, Rakyat dan TNI Bersatu

Dugaan akan adanya praktek pungli tersebut bermula dengan adanya pernyataan tertulis dari salah satu warga yang di dalam pernyataan nya mengatakan bahwa dirinya dimintai sejumlah uang sebesar Rp.500.000 dan pernyataan salah satu warga tersebut pun di kuatkan oleh pernyataan danĀ  keterangan yang berhasil di himpun oleh awak media,yang di keluarkan oleh salah satu mantan staf pemerintahan Desa Karang Anyar yang tidak ingin di sebutkan namanya yang bersedia buka -bukaan prihal adanya praktek pungli di desanya.

Baca juga:Lagi ! Karateka Kodam III/Siliwangi Raih Medali Di Ajang Internasional

“Betul pak bahawa pungutan itu memang benar adanya semula pungutan tersebut hanya Rp 300.000 per buku,

Beliau pun menambahkan bahwa program pendaftaran tanah sistematis lengkap(PTSL) tersebut adalah merupakan program pada tahun 2019 yang berlanjut hingga sampai 2023.
“Program tersebut adalah program pada tahun 2019 dan terus berlangsung hingga sekarang dengan total kuota 1500 buku kurang lebih.ucapnya

Baca juga:Pangdam III/Siliwangi Lakukan Pendampingan Atasi Persoalan Sampah Dan Lahan Kritis Di Kaltim

Beliau pun membenarkan bahwa ada kutipan yang di lakukan oleh salah satu oknum pejabat pemerintahan desa karang anyar,sebesar Rp.300.000-500.000.,
“Betul pak kutipan itu memang benar adanya,dan itu berlangsung mulai dari jaman pemerintahan sebelum nya hingga sampai saat ini,tuturnya

Baca juga:Kodim 0606/Kota Bogor Bersama Polri, BPBD, Basarnas Dan Instansi Lainnya Evakuasi dan Bantu Korban Tanah Longsor

Sementara itu Kanit Tipikor Polresta Tangerang IPDA BIMA yang coba di hubungi oleh awak media melalui sambungan via WhatsApp nya.Selasa(21/03/2023)

Baca juga:Dengan Bios 44 DC Petani KJA Jatigede Panen Lebih Cepat, Hasilkan Ikan Bernutrisi Dapat Cegah Stunting

Mengatakan bahwa prihal adanya dugaan praktek pungli di dalam program PTSL di Desa Karang Anyar sudah mulai di proses.

“Siap masih proses ya pak.singkatnya.

Baca juga:Aksi Heroik Personel Satgas Yonarhanud 3/YBY Gagalkan Upaya Bunuh Diri Warga Gulo

Sementara itu wakil ketua Lsm Trinusa Dpc Kabupaten Tangerang mengapresiasi respont cepat yang di lakukan oleh jajaran Polresta Tangerang di dalam menanggapi keluhan masyarakat.
“Saya selaku elemen masyarakat mengapresiasi dan mendukung penuh upaya yang di lakukan oleh jajaran kepolisian kususnya Polresta Tangerang untuk mengusut tuntas kasus dugaan pungli yang sudah sangat meresahkan masyarakat ini.tutupnya.

Loading

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button