HUKUM

Bangli Milik Pengusaha Batu Di Kawasan RTH Parakanmuncang Semakin Meluas, Dinas Terkait Terkesan Tutup Mata

Gerbangdesanews.com || BANDUNG – Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau(RTH) di kawasan perkotaan yang padat penduduk merupakan, paru-paru’ kota atau wilayah. Tumbuhan dan tanaman hijau dapat menyerap kadar karbondioksida (CO2), menambah oksigen, menurunkan suhu dengan keteduhan dan kesejukan tanaman, menjadi area resapan air, serta meredam kebisingan akibat hilir mudiknya kendaraan maupun mesin industri.Isi pasal 29 ayat 2, Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota.Untuk penyerapan polusi udara diwilayah tersebut.

Tapi ada yang berbeda dengan salah satu kawasan Ruang Terbuka Hijau di jalan Raya Bypass Parakanmuncang-Rancaekek di jalur Provinsi.Peruntukannya tidak sesuai yang tercantum  pasal di atas.Selasa(15 Maret 2023).

Seperti yang terlihat di lokasi bukan tanaman hijau yang ada, tapi malah di isi oleh bahan bangunan milik salah satu pengusaha batu alam, yang menurut informasi ada ijin dari salah satu oknum anggota dinas terkait,

Posisis bangunan yang semakin meluas ditambah penyimpanan bahan material bangunan yang disimpan dimana saja berjejer ditambah ada perluasan bangunan baru yang akan direncananya akan disewakan dan dijadikan sarana usaha.

Saat diminta tanggapan pengusaha Batu Alam HA menyebutkan, dirinya berani mendirikan bangunan sebagai lahan usaha karena ada surat Rekomendasi baik dari Desa maupun Dinas dan itu pun mengeluarkan anggaran hingga ratusan juta, ujar Ad

“kami disini bayar dan ada bukti pembayarannya, cuman surat ijin Amdalalin nya belum dikasih sampai saat ini, padahal sudah keluar uang sesuai kesepakatan, dari oknum Dinas terkait, jelas Ad

Disisi lain pihak oknum Dinas terkait yang mengeluarkan Ijin tersebut RZ mengatakan, itu hanya sebatas Amdalalin saja, dan itupun kami bisa mengeluarkan karena ada Rekomendasi pihak pengguna lahan dari pemerintah setempat baik desa maupun Satpol PP kecamatan, Papar Rz

Dengan aslasan apapun, sudah ada pemanfaatan dan penyalah gunaan wewenang ,dengan menguangkan lahan milik pemerintah demi kepentingan pribadi,  ini harus ada tindakan tegas dari penegak Hukum dan Dinas kementrian PUPR Provinsi dengan memberikan sangsi tegas kepada oknum honorer dan pihak yang terlibat dalam peproses pengurusan ijin serta pengusaha batu tersebut,  karena sudah tidak sesuai dengan peruntukannya dan menyalahi aturan serta  perundang – undangan yang telah diberlakukan, harus ada seger ada tindakan pembongkaran agar kembali lagi ke pungsinya sebagai RTH.

Loading

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button