Daerah

Pelaku Usaha Galian C di Cimanggung Bisa Beraktivitas Kembali, Asal Ijinnya Sudah Lengkap

Ada Peluang Besar Bagi Pelaku Uasaha Untuk Bisa Beraktivitas Kembali

Sumedang, gerbangdesanews.com-Sidak yang di lakukan Satpol PP Provinsi Jawa Barat dan Kementrian ESDM dengan dampingi Pol PP Kabupaten Sumedang Sudah tepat sesuai aturan.

Adanya aktivitas Galian C di Desa Cikahuripa, Cimanggung, Sumedang Jawa Barat.Yang sempat menjadi sorotan Publik, untuk sementara di hentikan sebelum administrasi nya lengkap.

Pengusaha galian C akhirnya bisa bernapas lega dengan tindakan Satpol PP dan Kementrian ESDM yang bertindak secara kopratif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pihak kementrian, yang di sampaikan Yan Mahal Rizal melalui Pesan Watshap kepada awak media Gerbangdesa, hasil pemeriksaan administrasi terhadap PT.PRAMUTJIPTA CEMERLANG yang telah memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) Jenis Tertentu Untuk Komoditas Tanah Merah,

“Masih terdapat beberapa berkas Dokumen Administrasi penunjang yang harus di lengkapi dan di tunjukkan pada saat pengecekan kelengkapan administrasinya.

Adapun berkas administrasi untuk diperlihatkan dan terlampir yang terkait dengan kegiatan PENGEMBANGAN PT.KEWALRAM UNIT II, papar Rizal.

Pelaku usaha harus segera merespon cepat atas kekurangan administrasi dengan melaksanakan pemenuhan pesyaratan (progress),dalam rangka menjaga stabilitas ganguan tibumtranmas serta memberikan rasa aman, nyaman dan sejahtera bagi warga masyarakat dan pelaku usaha itu sendiri.

Pemerintah hadir sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, melaksanakan edukasi, pengawasan dan pengendalian ( sinergitas) atas kegiatan usaha tersebut, terang Rizal

Dalam hal ini pihak pengelola Galian C mempunyai ruang kesempatan dan bisa bernafas lega dengan melengkapi kembali Dokumen kekurangannya yang telah di tetapkan Dinas ESDM dan Pol PP Provinsi.Agar aktivitas nya bisa berjalan kembali tanpa hambatan dilapangan.

Loading

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button