Uncategorized

Timsus Elang Malaka Kembali Gagalkan Dua Kurir warga Rupat dalam pengiriman 7 bungkus Sabu

BENGKALIS– gerbnagdesanew.com-Timsus Elang Malaka yang merupakan gabungan Polsek Rupat dan Bea Cukai Bengkalis gagalkan pengiriman narkoba dari Malaysia dengan barang bukti narkoba jenis sabu 7 bungkus ( 7.08 kg) pada Rabu (26/07/24).

 

Iptu Hasan Basri Kasat narkoba polres Bengkalis mengatakan,” Informasi kita terima akan masuk sabu dari Malaysia menuju pulau Rupat dan tim gabungan melakukan pengintaian pada Rabu (26/06/24) pukul 06.00 wib disekitar TKP di pulau Rupat,” kata Kasat Narkoba, Jumat (12/07/24).

 

Hasan juga mengatakan dengan ciri ciri yang sudah diketahui pelaku melintas menggunakan sepeda motor dan barang bukti diletakkan di dalam keranjang.

 

” Tim lakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menghentikan sepeda motor dan menggeledah pelaku Suryadi (38) warga desa teluk lecah Rupat dan ditemukan 7 bungkus sabu,” ujar Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri.

 

Suryadi mengakui bahwasanya mereka diperintahkan Bos Malaysia untuk mengantar sabu tersebut ke Pekanbaru.

 

” Mendapatkan upah Rp. 15 juta baru terima Rp. 8 juta yang dibagi dua dengan Tengku Saiful (45) dan sisanya akan dilunasi di Pekanbaru,” terang Iptu Hasan Basri.

 

Dan dalam waktu 1 jam pelaku Tengku Syaipul diamankan di kapal Roro Dumai – Rupat.

 

Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2 ) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan hasil tes urine kedua tersangka positif Methamphetamine.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!