Pendidikan

Rehab Atap Sekolah 2 SD, di Kecamatan Cikancung Terkesan Abaikan Aturan

Pelaksana CV Terkesan Tutup Mata Saat dikonfirmasi Lewat Pesan watshap

Bandung, Gerbangdesanews.com- semua pembangunan fisik sekolah yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun anggaran 2022,ataupun bantuan dari Banprov dilaksanakan oleh pihak ketiga Sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Tentang pengadaan Barang dan Jasa, pada intinya dikakukan oleh pihak ketiga atau kontraktual,” Rabu 19/10/2022.

Tahun sebelumnya, bantuan keuangan untuk pembangunan fisik sekolah pelaksanaan dilakukan oleh pihak sekolah atau swakelola sesuai juklak dan juknis.

“Alasan pelaksanaan pembangunan dilaksanakan oleh pihak ketiga ini, supaya pihak sekolah lebih fokus pada peningkatan mutu kegiatan belajar mengajar terhadap siswa Didik.

Terlihat Pekerja Sedang mengecat Genteng Lama Agar Kelihatan Baru.
Terlihat Pekerja Sedang mengecat Genteng Lama Agar Kelihatan Baru.

Pihak sekolah terutama kepala sekolah, tidak lagi terbebani dengan pembangunan fisik, mereka hanya fokus pada peningkatan mutu dan kwalitas pembelajaran siswa.

Terkait dengan adanya beberapa temuan kegiatan dilapangan tentang adanya rehab bangunan atap sekolah yang dikerjakan oleh pihak ke 3 yang tidak diketahui nama CV nya.Terkesan asal -asalan dan di duga Labrak aturan yang seharusnya tidak boleh dilanggar sesuai dengan kontrak serta dalam pengerjaan harus sesuai RAB yang telah ditetapkan dan perjanjian kontrak yang telah disepakati oleh pihak pelaksana CV.

Seperti SD Bojong Sempur dan SD Hegarmanah yang kami sambangi, ditemukan ada beberapa temuan terkait kegiatan rehab tersebut.Seolah mengabiri hak Publik dan dijadikan kebiasan ketika kerjakan Proyek tanpa pakai papan Informasi yang selayaknya patut di perhatikan oleh pelaksana CV.

Dalam keterangannya ketika dikonfirmasi kepada kepala sekolah SD Bojong Sempur, Desa Hegar Manah, saat di pertanyakan mengenai jumlah anggaran serta papan informasi kegiatan, Ade Solikin menjawab tidak tau dengan jumlah anggaran kami hanya penerima manfaat, mengenai papan informasi kami juga tidak melihat adanya papan informasi, silakan langsung ke pihak pekerja tanyakan, jawabnya

Bahkan ketika ditanyakan mengenai apa saja yang harus di ganti dalam rehab atap tersebut apakah sesuai RAB dari konsultan,” Ade menjawab belum sempat melihat RAB nya dari awal, nanti kalau ada kesekolah kami akan minta dan menanyakannya, kata Ade.

Kami mencoba menanyakan ke pihak pelaksana melalui pesan Watshap, tapi hasilnya nihil, kami tidak mendapat respon sama sekali dari pihak pelaksana CV.

Jelas disini selaku pihak ke 3 diduga hanya mencari ke untungan semata tanpa memperhatikan peraturan yang telah di tetapkan Dinas, pihak Dinas terkait harus bisa menegur CV tersebut jangan sampai sekolah hanya di jadikan objek sasaran empuk yang di manfaatkan oknum tertentu untuk mendulang keuntungan tanpa memperhatikan kwalitas bangunan.Sampai berita ini ditayangkan kami belum mendapatkan jawaban ataupun keterangan resmi, terkait kegiatan rehab di 2 SD tersebut dari pihak pelaksana.

Loading

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button