Revitalisasi Lapang, Pemdes Ciaro Diduga Langgar UU No 4Tahun 2004 Tentang Pertambangan

Bandung, gerbangdesanews.com– di Informasikan hasil kelarifikasi ketua Forum Jabadar SANDY PRIADY BOUNHU, mengenai adanya kegiatan proyek Pengerukan lahan tebing di tanah carik hasil ruslah kembali dilakukan tim pelaksana kegiatan sesuai instruksi dari kepala desa ciaro.
Sebelumnya diketahui pembuatan sarana lapangan bola tersebut pada tahun lalu di gelontorkan anggaran sebesar 200 JT namun terhenti. Dan kini dilanjutkan oleh kepala desa devenitif H Kusnaedi pada anggaran 2022 dengan alokasi anggaran Rp 300jt yang terbagi untuk pemerataan lahan 150 juta dan 150 juta untuk Turap.
“Untuk pengerukan 150 juta dan Turap nya Rp 150″, ungkap kades melalui pesan WhatsApp.
Awalnya saat tim media meninjau lokasi kegiatan tak terlihat papan informasi, dan tim dari forum Jurnalis Jabadar menghimbau untuk di terapkannya papan informasi kegiatan oleh pemerintah desa ataupun pelaksana sebagai keterbukaan publik atau tranparansi anggaran.
Namun sangat di sayangkan Hal tersebut mendapatkan respon negatif dari kepala Desa Ciaro H Kusnaedi, yang memberikan jawaban diluar perkiraan kami dan rekan-rekan saat dikonfirmasi,” Apa Apaan ikut ikut mengatur desa kami, saya tidak takut dengan siapapun, termasuk kepada Inspektorat dan Bupati Bandung.
“Saya tidak takut dengan yang namanya Bupati Bandung(DS) dia junior saya, malah saya yang mengusung sampai jadi Bupati, ungkap kades kepihak media Forum Jabadar diruang kerjanya.
Disamping itu Dirinyapun melontarkan ucapan dengan nada lantang,” Jangankan 10 atau 60, 6000 Manusia cukup dengan satu telunjuk saya sudah cukup untuk menundukannya, ucapnya dengan nada keras seolah menantang.
Sebagai kontrol sosial sikaf yang ditunjukan oleh kades sudah keluar dari kode etik pejabat publik dan merendahkan citra lembaga inspektorat bahkan Bupati Bandung.
Sedangkan dari kegiatan penataan pembangunan sarana lapangan bola sendiri kita memandang positif untuk kegiatan sarana olah raga bagi masyarakat namun itupun seakan dijadikan ajang mencari keuntungan karena pengerukan tanah tersebut di jual ke beberapa pihak di luar kabupaten Bandung untuk dibangunkan perusahaan salah satunya Pertamina. Maka dari itu karena ada nilai ekonomi yang di hasilkan dari penjualan tanah urugan seharunya kepala desa ciaro mengurus dulu perijina kepada DPMPPTSP Provinsi atau urat permohonan ke gubernur Jabar.
Dalam UU Nomor 4 Tahun 2009, definisi usaha penambangan adalah suatu kegiatan dari usaha pertambangan untuk melakukan produksi mineral dan batubara. Jadi menggali dan menjual tanah urug sudah termasuk dalam kategori usaha pertambangan. Artinya harus ada izin usaha pertambangan yang resmi.