HUKUM

DI DUGA Kuat Salah Satu Oknum Polhut Perhutani, Motori Penyadapan Getah PINUS ILEGAL di Wilayah Kawasan BKSDA Gunung Masigit Kareumbi

Polhut Perhutani Aktip, Lalai Lakukan Pengawasan Sekitar Hutan

BANDUNG, gerbandesanews.com– Gabungan ORMAS BIDIK Sumedang dan LSM Pitbul ‘s beserta LSM ANGKER melakukan Investigasi dengan melakukan penelusuran di kawasan hutan Gunung Masigit Kareumbi, berdasarkan adanya keluhan beberapa warga yang tergabung dalam kelompok Tani Hutan, Aduan adanya penyadapan tidak resmi di dalam kawasan sekitar Hutan.Sabtu (8/8/2022).

Seperti dalam informasi yang disampaikan
beberapa warga masyarakat kampung kubang Desa Pangereunan yang enggan disebutkan namanya menginformasikan,”Ada salah satu KTH yang melakukan penyadapan Getah secara ilegal di lapangan tidak sesuai dengan intruksi BKSDA, yang dimana mengeluarkan surat keputusan adanya larangan penyadapan sementara sesuai terbitan surat BKSDA yang di tindak lanjuti oleh kepala desa pangereunan,

Kegiatan tersebut di motori oleh salah satu oknum Polhut aktif dalam melakukan penyadapan/panen Getah Pinus, secara tidak langsung sudah labrak peraturan dan lalai dalam pengawasan sekitar hutan, dengan ikut didalamnya melancarkan penyadapan getah pinus di kawasan TBMK (taman buru msigit Kareumbi) Cimulu, jelasnya.

Dibenarkan Oleh Yudhi selaku ketua PAC LSM BIDIK Kab Sumedang mengatakan, Disni jelas kegiatan penyadapan Getah Pinus Secara ILEGAL sudah merugikan Negara,

Apalagi kata Yudhi, melalui penerbitan surat yang dikeluarkan BKDSA Jawa Barat. Yang jelas – jelas sudah mengintruksikan dan menghimbau Kepada Seluruh Kelompok Tani Hutan (KTH) serta Kepala desa supaya tidak ada aktivitas Penyadapan Getah PINUS di Hutan gunung Masigit Kareumbie sementara,

Hingga ada legalitas perundang undangan atau PKS keluar yang menyatakan SAH, yang lebih aneh seharusnya diDuga Oknum POLHUT Perhutani itu mengamankan dan mengawasi kawasan sekitar hutan malah ikut-ikutan melancarkan penyadapan ilegal dengan mengatasnamakan kelompok KTH yang diketuai anaknya sendiri seolah ikut membantu melancarkan kegiatan tersebut, jelas Yudhi.

Dengan Perihal di atas dapat disimpulkan adanya kegiatan Penyadapan Getah PINUS Secara Ilegal atau tanpa izin. Sudah Melanggar ketentuan Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1990 Tentang Kehutanan pasal 50 ayat 3 huruf E Jo.Pasal 78 ayat 5

“Menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat berwenang dengan sanksi pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar. Dan perusahaan yang membeli Getah pinus bisa kita sebut penadah juga,soalnya Gak mungkin para Penyadapan Getah Pinus ilegal bekerja/menyadap kalau tidak ada yang membeli atau perusahaan yang mempasilitasi hasil panen untuk diproduksi.

Disini pihak Asper Perhutani serta pihak berwenang lainya harus bertindak tegas terhadap Oknum Polhut perhutani yang menunggangi kegiatan penyadapan dikawasan hutan kareumbi dengan mengatasnamakan anak atau keluarga sebagai Ketua KTH wana Kariksa.

Loading

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button