Berdalih – Pemerataan Pembangunan Wilayah, Hak Publik Akan Informasi di Kabiri
Alih - Alih Pemerataan Insfratruktur bidang pembangunan Desa, Di Nilai kurang terbuka

Bandung, gerbangdesanews.com –infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.
Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.
Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.
Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
Tapi dalam kenyataan dilapangan masih banyak yang melanggar peraturan tersebut, seperti (3) TIGA pengerjaan TPT dan Drainase yang berlokasi di RT 02/05 Dampit Teungah Rt 02/05, kampung Babakan Kondang Rw 6 dan pengerjaan jalan Gang di Rw 7 kampung Legok Sero Desa Dampit, kecamatan Cicalengka, kab Bandung.Dinilai kurang Transfaran, pasalnya di awal kegiatan dilaksanakan tidak ditemukan adanya papan Informasi di lokasi.
Pembangunan TPT yang alokasi anggarannya bersumber dari Dana Desa tahun 2022., di nilai sulit untuk di ketahui Publik, untuk mengetahui jumlah nilai pagu anggaran yang digunakan, terlihat di lokasi pada saat awal pengerjaan yang minim akan Informasi, dengan tidak ditemukan papan kegiatan informasi. Minggu(7/9/2022).
Seperti yang di Informasikan ketua RW 05 saat dipertanyakan mengenai kegiatan tersebut Anep mengatakan, pengerjaan TPT ini bersumber dari Dana Desa dengan nilai anggaran 32 .000.000.00.,tapi baru setengahnya yang diberikan dan itu pun merupakan material barang saja,
“Untuk Volume panjangnya sekitar 20 meter dengan tinggi 2,5 meter, kami hanya mengerjakan saja, untuk kebutuhan bahan material baik pasir dan batu serta semen pihak pemdes yang mengirim, gaji pegawai pun sama pihak desa yang membayar, jadi ke uangan nya orang desa yang mengatur kami hanya sebatas penerima manfaat saja, kata Anep.
Hasil penelusuran salah satu Awak media BIN/WRC Gunarto menginformasikan kepada kami, menurutnya hasil dari keterangan Sekdes saat dipertanyakan melalui Pesan Watshap mengenai jumlah pagu anggaran untuk pembangunan Tpt di Rw 5 senilai 32 juta dan Rw 6 senilai 42 juta dengan panjang Volume 60 meter sedangkan untuk Rw 7 belum diketahui, Dengan Sumber anggaran masih Dana Desa, kata Gunarto.
Dari keterangan salah satu warga yang biasa terlibat dalam kegiatan proyek desa juga memberikan informasi bahwa” soal keuangan di serahkan langsung kepada ketua Rw, bukan berupa material, kata Un.
Bahkan ada salah satu Warga yang menginformasikan pula, untuk pengerjaan yang berlokasi di Rw 7 pada saat ditanyakan kepada ketua Rw berdalih sama seperti keterangan Rw 5 dan 6,” bahwa tugas kami hanya mengerjakan dan untuk material barang serta gaji pekerja semua kades yang ngatur, kami hanya menyetorkan data pekerja, untuk nilai pagu anggaran tidak tau berapa jumlahnya, silahkan kepada kepala desa tanyakan langsung, katanya.
Kesimpang siuran Informasi penyebab dari tidak transfarannya pihak Pemdes, konsumsi Publik pun akan informasi sulit untuk mengetahui apalagi sampai bisa mengawal apa yang namanya proyek pemerintah.
Dari beberapa keterangan informasi tersebut dibenarkan pula oleh rekan kami dari media Infakta hasil konfirmasi ke sekdes dan membenarkan sumber anggaran tersebut menggunakan Dana Desa, baik Rw 5,6 dan 7,jelasnya.
Hasil dari penelusuran kami pun pada saat melihat kelokasi pekerjaan di 3 titik lokasi tidak terpasang papan informasi kegiatan, yang seharusnya menurut juklak dan juknisnya bahwa,” sekecil apapun Proyek yang di biayai oleh Negara wajib memasang papan informasi kegiatan.
Publik dibuat bingung dan seolah sudah membudaya dengan apa yang namanya Proyek Pemerintah masih saja ada yang mengabiri hak Publik.Yang tidak sesuai dengan UU No.14 tahun 2008.Tentang keterbukaan Informasi Publik.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban klarifikasi secara resmi dari pihak kepala desa, alasan kenapa tidak dipasang papan informasi sesuai juklak juknisnya dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.