POLRI

CIPTAKAN RASA AMAN, NYAMAN dan TERTIB Berlalulintas di Jalan Raya , Anggota Satuan Lantas Polsek Cicalengka Pasang Spanduk Himbauan, DILARANG PAKAI KNALPOT BISING

Larangan Pakai Knalpot Bising Oleh Anggota Satuan Lantas Polsek Cicalengka

Bandung, gerbangdesanews.com– Di informasikan dari Anggota Polsek Cicalengka Polresta Bandung.Telah dilaksanakan Giat Pemasangan Spanduk Larangan menggunakan Knalpot Brong / Bising guna terciptanya Kamseltibcar Lantas dan tertib dalam berlalulintas, yang dipimpin Kanit Lantas Akp Mohamad Abdullah.

Giat pemasangan spanduk yang dilaksanakan pada Hari Senin 05 September 2022, Pukul 10.00 Wib s/d selesai. Dengan titik lokasi pemasangan di;
– Bundaran Nagrog
– Terminal Cicalengka
– Pertigaan warung peteuy .

Seperti dalam keterangan Kanit Lantas Polsek Cicalengka AKP Cevy Moch Abdullah menyampaikan, ” Giat pemasangan spanduk ini, untuk memberi himbauan kepada setiap pengguna kendaraan, agar menciptakan rasa aman, nyaman dalam berkendara bagi setiap pengguna kendaraan di jalan raya,

” Maka kami melakukan himbauan ini melalui pemasangan Spanduk, Dilarang Menggunakan Knalpot Brong / Bising di Wilayah Hukum Polsek Cicalengka,

Lebih lanjut Cevy mengatakan, semoga dengan adanya himbauan melalui pemasangan spanduk tersebut, para pengguna kendaraan terutama kaula muda – mudi bisa ikut mendukung Program Kapolri,

” Melalui Transformasi Menuju Polri PRESISI (Prediktif, Responsibilitas & Transparansi Berkeadilan, salah satunya dengan mematuhi aturan berlalulintas tertib dalam berkendara di jalan raya, jelas Cevy.

Loading

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button