Desa

Publik di Buat Bingung??? Kerjakan Proyek SAB Dengan Anggaran Pemerintah,Tanpa di Lengkapi Papan Informasi

Awak Media Kebingungan Saat menyambangi Pengerjaan SAB dengan Tidak ditemukannya Papan proyek

BANDUNG, gerbangdesanews.com-Proyek Saluran Air Bersih (SAB) yang bersumber dari Anggaran APBD kabupaten yang disalurkan melalui  Disperkimtan, terkesan sembunyi dari sorotan pihak publik, terlihat pada saat dilokasi pengerjaan SAB yang berlokasi di Kampung Ciawitali Rw 4 Desa Tanjungwang, kec Cicalengka, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, labrak Uu KIP dengan tidak ditemukan Papan Informasi kegiatan.

Hal tersebut terlihat saat awak media menyambangi lokasi pengeboran SAB  yang ada di lokasi tersebut, pada Rabu 13Juli 2022.

Seperti dalam keterangan kepala tukang Bor dilokasi saat ditanya mengenai kegiatan tersebut yang enggan disebutkan namanya mengatakan, dirinya baru dua hari berjalan melaksanakan pengeboran,

Kalau terkait papan informasi pekerjaan, menurutnya lusa dibawa sama pelaksana yang memberikan pekerjaan ini kepada kami, saya hanya memborong bikin lubang saja pak, kalau masalah harga kami ga bisa bilang, nanti saja kepelaksananya langsung, katanya.

Melihat dari keterangan kepala tukang Bor, jelas Cv yang belum dketahui namanya sudah menyalahai aturan selaku pemenang pertama yang ditunjuk langsung  dengan disubcontrakan kepihak lain, bahkan dari sumber lain ada yang mengatakan diborongkan lagi,

Disini Cv yang melaksanakan kegiatan Pengeboran SAB yang di informasikan kepala Desa Tanjungwangi Iyus, itu dari Disperkimtan untuk 40 kk, sebagai penerima manfaatnya.

Namun disisi lain pelaksana ketiga selaku pelaksana Proyek yang ditunjuk Dinas sudah labrak aturan, dengan tidak memasang papan Informasi dilokasi pada awal pelaksanaan, sehingga Publik dibuat bingung, dari dinas mana dan berapa anggaran nya.

“Atas dasar tersebut, pihak pemborong disinyalir telah melanggar pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan proyek.

Selain itu, juga telah mengabaikan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dengan hal seperti ini dibuat bingung oleh yang namanya proyek pemerintah. Tidak adanya keterbukaan informasi seolah-olah sudah membudaya di kalangan pemborong proyek. Lempar tanggung jawab kesana kesini menjadi hal yang lumrah, dengan mengibiri hak masyarakat dan media sebagai sosial Control untuk mengetahui dan ikut mengawasi pekerjaan suatu proyek.

Dengan kalimat ” Saya tidak tahu ” menjadi senjata untuk berlindung dari sebuah konspirasi yang sudah dibuat bersama, untuk meraup keuntungan bagi pihak-pihak terkait.

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada pihak pemborong memberikan jawaban, atas pemberitaan kami, yang anehnya lagi tidak ada satupun yang bisa memberikan keterangan yang akurat mengenai jumlah anggaran tersebut.

Loading

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button