Diduga Proyek Drainase di jalan Cisoga Desa Cikasungka, Terkesan Asal Jadi
Proyek Pemerintah Kelabui Publik Dengan Tidak Adanya Papan Informasi

Bandung,gerbangdesanews.com-Proyek pemerintah yang alokasi anggarananya bersumber dari APBD kabupaten Bandung Melalui Dinas PUTR yang dikerjakan Pihak Ke 3 menuai banyak tandanya beberapa awak media yang memonitoring kegiatan tersebut sebagai sosial control terhadap pengerjaan proyek pemerintah pada jum’at 17 Juni 2022.
Ada dugaan sengaja sembunyikan nilai pagu anggaran di awal pengerjaan tanpa di pasang papan proyek, dalam pekerjaanpun terkesan asal-asalan.
“Dengan kurangnya sarana informasi di awal, Publik sangat kesulitan untuk mengetahui jumlah anggaran dan dari mana anggaran tersebut serta berapa panjang volume pengerjaan sesungguhnya.

Proyek sarana pembangunan Drainase saluran air pada badan jalan, antara jalan Cisoga – Cikancung tersebut dinilai kurang bagus bahkan tidak tranfaransi sama sekali yang terkesan sembunyikan nilai pagu anggaran dan terkesan seolah menjadi prosek siluman.
Menurut hasil keterangan salah satu warga Desa Cikasungka yang enggan di sebutkan namanya, saat ditemui di lokasi, pada Jumat (17/06/2022 ) sekitar jam 13.30 wib, mengaku heran menurutnya ada kejanggalan dengan pelaksanaan proyek yang berada di wilayahnya.
“Kami warga di sini merasa heran dengan pelaksanaan proyek di wilayah kami ini, soalnya sudah beberapa hari ini pekerjaannya belum dipasang juga papan informasinya,” jelasnya.
Dibenarkan juga dari keterangan warga sekitar yang paham akan aturan kegiatan tersebut, menurutnya, informasinya pekerjaan ini bersumber dari anggaran Dana Pemerintah atau APBD Kabupaten, melalui Dinas PUTR yang dikerjakan pihak ke 3, mereka harus paham akan aturan yang telah ditetapkan jangan mencari keuntungan sendiri hasil pekerjaannya pun harus bagus tidak kelihatan asal jadi saja, yang terkesan ada kong- kalingkong dan mengenai keterbukaan informasi Publik harus ada agar masyarakat sekitar juga ikut mengawasi kegiatan tersebut, paparnya.
Bahkan ketika rekan kami menanyakan kepada kepala UPT korwil Kecamatan Cikancung Emed melalui sambungan pesan Watshap mengatakan tidak tau ada kegiatan disitu, katanya.
Ini sungguh aneh seharusnya selaku kepala Upt kowil mengetahui ada kegiatan di wilyahnya, malah menyebutkan seolah tidakengetahui.
Jelas disini Pihak dinas PUTR Kabupaten maupun Provinsi harus bertindak tegas seusai aturan, untuk memberikan sangsi kepada pihak ke 3 selaku pelaksanaan pekerjaam dilapangan jangan dijadikan ajang manfaat untuk meraup keuntungan yang bisa merugikan keuangan negara dengan pekerjaan yang labrak aturan yang telah ditetapkan kementrian Dinas Putr.