HUKUM

Oknum Honorer Satker Kementrian PUPR Provinsi Jawa Barat, Keluarkan Ijin Penggunaan  RTH  Kawasan  Parakanmuncang-Rancaekek

Oknum Honorer legalkan RTH Parakanmuncang- Rancaekek

BANDUNG, Wartadesanews.com –  Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau(RTH) di kawasan perkotaan yang padat penduduk merupakan, paru-paru’ kota atau wilayah. Tumbuhan dan tanaman hijau dapat menyerap kadar karbondioksida (CO2), menambah oksigen, menurunkan suhu dengan keteduhan dan kesejukan tanaman, menjadi area resapan air, serta meredam kebisingan akibat hilir mudiknya kendaraan maupun mesin industri.

Sesuai  yang tertuang dalam pasal 29 ayat 2, Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota.Selasa (12/04/2022).

Tapi disini ada yang unik disalah satu kawasan Ruang Terbuka Hijau di jalan Raya Bypass Parakanmuncang yang masuk jalur Provinsi.
Dimana peruntukannya tidak sesuai yang tercantum dalam pasal di atas.

Seperti yang terlihat dilokasi bukan tanaman hijau yang ditanam, tapi malah di isi oleh bahan bangunan milik salah satu pengusaha batu alam, yang menurut informasi ada ijin dinas terkait, bukan bahan bangunan saja malah berjejer pula beberapa batu nisan cetakan ditambah ada material bahan bangunan yang nampak berserakan dilokasi RTH seolah lahan milik sendiri.

RTH Jln Raya parakanmuncang-rancaekek
RTH Jln Raya parakanmuncang-rancaekek.

Seperti tanggapan Pengusaha batu alam tersebut yang kami tanyakan perihal siapa yang mengijinkan, HA menyebutkan dirinya berani mendirikan bangunan di kawasan RTH sebagai lahan usaha karena ada surat rekomendasi dan itu pun harus mengeluarkan anggaran besar, ujar HA

” kami disini bayar  tidak gratis dan ada bukti pembayarannya, cuman surat ijin Amdalalin keluar masuk kendaraanya  belum dikasih sampai saat ini, padahal sudah keluar uang sesuai kesepakatan, dari pihak  Dinas terkait, jelas  HA

Disisi lain dari pihak oknum Dinas terkait yang mengeluarkan Ijin tersebut RZ  yang kami hubungi melalui sambungan telepon mengatakan, itu hanya sebatas Amdalalin saja, dan itupun kami bisa mengeluarkan karena ada rekomendasi pihak pengguna lahan dari pemerintah setempat baik desa maupun Satpol PP kecamatan, maka kami berani mengurus perijinan nya, Papar Rz.

Dengan dalih apapun jelas disini sudah ada pemanfaatan dan penyalah gunaan wewenang ,dengan menguangkan lahan tersebut untuk digunakan tempat jualan dengan partai besar, ini harus ada tindakan tegas dari penegak Hukum dan Dinas kementrian PUPR Provinsi dengan memberi sangsi tegas kepada honorer dan pihak yang terlibat dalam peproses pengurusan ijin tersebut karena sudah tidak sesuai dengan peruntukannya dan menyalahi aturan dan perundang – undangan yang telah diberlakukan segiama mestinya.

Loading

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button