HUKUM
Trending

Lahan Padang Golf Summarecon Wajib Segera Di eksekusi

TANGGERANG || wartadesanews.com LSM GMBI melalui LBH GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia)  Jumat (14/1/2021) mendesak kepada Pengadilan Negeri Tangerang untuk segera melakukan eksekusi lahan di Gading Raya Padang Golf milik PT Summarecon Agung Tbk.

Ini memang sudah sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 07/DEL/PEN.EKS/1989/PN.TNG. JO 5 Nomor: 65/1987.EKS tanggal 27 Februari 2013.Menurut Lamhot M Situngkir, Direktur LBH GMBI selaku kuasa hukum ahli waris Tan Hok Tjio, eksekusi lahan di lapangan padang golf ini seharusnya dilakukan sejak tahun 2013. Namun pihak PN Tangerang menunda dengan alasan kemanan. Hal ini sangatlah tidak wajar.

Ahli waris membutuhkan kepastian hukum, penundaan yang dilakukan PN Tangerang terkesan membela pengembang Summarecon. Lahan seluas kurang lebih 75 hektar milik pihak ahli waris, namun hingga saat ini perintah eksekusi belum dijalankan, sebut Lamhot.

Adapun menurut Ketua Umum DPP LSM GMBI Moch Fauzan Rachman, SE, meminta PN Tangerang berpihak kepada masyarakat dengan memberikan kepastian ruang hidup yang adil bagi rakyat. Bahkan, dalam surat yang di kirimkan kepada Presiden, LBH GMBI menagih komitmen Jokowi mengurai konflik agraria yang terjadi di masyarakat dan pemberantasan mafia tanah yang saat ini marak terjadi.

PN Tangerang saat ini sedang di sorot keberaniannya untuk mengeksekusi lahan tersebut. Jangan sampai penegakkan hukum di Indonesia tumpul keatas tajam kebawah, pungkas Moch Fauzan, kepada awak media saat di konfirmasi.

Sumber : KETUA LBH GMBI
LAMHOT MASTATUA SITUNGKIR, S.H.,M.H. editor by: Ikin@wtd.com

081320176606

Loading

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button