Miris Di Tengah PPKM Masih Ada Kerumunan Massa

Tasikmalaya,wartadesanews.com-Pemerintah saat ini sedang berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 dengan cara memberlakukan PPKM.
Seiring itu pemerintah juga mempercepat penyaluran Bantuan Sosial Pangan yang dulu dikenal dengan sebutan BPNT, sekaligus 3 bulan, yaitu bulan Juli, Agustus dan September.
Namun sangat ironis ditengah PPKM penyaluran bantuan pemerintah itu tidak mematuhi protokol kesehatan, dimana terlihat jelas banyak kerumunan warga tanpa menjaga jarak.
Padahal sudah jelas aturan Adapun sanksi tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri atau Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021.
Dalam Inmendagri tersebut disebutkan bahwa setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melanggar pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular.
Sanksi yang bisa dikenakan yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai informasi, Inmendagri ini mengubah sanksi yang awalnya tercatat dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021.
Pada Inmendagri yang lama, KUHP tidak dimasukkan dalam daftar sanksi yang akan dikenakan ke masyarakat pelanggar PPKM Darurat.
Adapun pasal KUHP yang bisa dikenakan sebagaimana yang tertulis dalam Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021 yakni:
Pasal 212
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Seyogyanya hal tersebut tidak harus terjadi manakala peran pendamping dan TKSK berfungsi baik.
Kejadian tersebut terjadi pada hari selasa (27/07/2021), di dua E-Waroeng wilayah Desa Eureunpalay, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya, sekira pukul 15.00 WIB.
Peran pihak terkait seakan tidak berfungsi dan terkesan terjadi pembiaran, sangat ironis bantuan dari pemerintah diterima namun anjuran serta aturan untuk menerapkan protokol kesehatan terabaikan. (Yana).